Bagan Batu-Sebagian warga mempertanyakan kejelasan tata ruang wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir sekitarnya yang masih dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Sebab sejak tahun 2008 ini Badan Pertanahan Nasional tidak mau menerbitkan lagi surat sertifikat tanah karena dalam tata ruang daerah yang dimiliki BPN Provinsi Riau menyebutkan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung.


"Padahal Bagan Batu sekitarnya sejak tahun 1980 sudah menjadi kawasan transmigrasi lokal dan perkebunan, terbukti di Kecamatan Bagan Sinembah terdapat 13 paket transmigrasi perkebunan sawit dari paket A sampai M dan trans PIR lokal Blok A dan B serta Pirdam daerah transmigrasi yang sudah memiliki sertifikat," kata Parulian Sitanggang, SH, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitorong Development Rokan Hilir, belum lama ini.